Satreskrim Polres Tanjung Balai Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas di Malam Hari

Tanjung Balai - Sumut, Media SHI News//

Satreskrim Polres Tanjung balai Sumatera Utara melaksanakan penyisiran kelokasi rawan kriminalitas di malam hari, Kamis (16/4/2026)

Penyisiran tersebut guna memastikan situasi keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif. Patroli ini difokuskan untuk mengantisipasi tindak pidana 3C (Pencurian dengan Kekerasan, Pencurian dengan Pemberatan, dan Pencurian Kendaraan Bermotor).

Hal ini disampaikan Ps Plh Humas Polres setempat IPDA M. Ruslan kepada awak media melalui rilisnya.

Disampaikannya, Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Reskrim, AKP Bram Candra, SH. MH, menyampaikan bahwa kegiatan yang dimulai pukul 00.30 WIB ini merupakan langkah preventif Polri dalam menekan ruang gerak pelaku kejahatan jalanan.
"Kami ingin memastikan masyarakat Kota Tanjung Balai dapat beristirahat dengan tenang tanpa rasa khawatir akan adanya gangguan keamanan, khususnya tindak pidana 3C yang sering memanfaatkan kelengahan warga di jam-jam rawan" ujar AKP Bram Candra.

Sejumlah titik yang dianggap rawan dan menjadi pusat aktivitas warga disisir oleh petugas, di antaranya jalan Pahlawan Kelurahan Pantai Burung, Jalan M. Abbas Kelurahan TB Kota II, Jalan Jamin Ginting Kelurahan Sirantau.

Hingga menjelang subuh, petugas yang berada di lapangan melaporkan bahwa situasi di sepanjang jalur patroli terpantau aman dan kondusif. Tidak ditemukan aktivitas mencurigakan maupun gangguan kamtibmas yang menonjol.

Kehadiran personel kepolisian di lapangan ini juga diharapkan mampu memberikan efek getar bagi para pelaku kejahatan yang hendak melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Tanjung Balai.

Polres Tanjung Balai akan terus berkomitmen menjaga keamanan kota secara konsisten, baik melalui langkah preemtif maupun penegakan hukum yang tegas, Ungkap Ruslan. (Yus)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama