Dua Pengedar Narkoba Divonis 5 Tahun Penjara, PH Menyatakan Banding

Tanjung Balai - Sumut, Media SHI News//

Dua terdakwa divonis 5 tahun, Penasehat Hukum (PH) menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai Sumatera Utara Selasa (7/4/2026)

Kedua terdakwa Herdiyani alias Yuni dan Rinaldi Lubis alias Aldi dijatuhi hukuman masing-masing 5 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Iren, S.H., beranggotakan Anton Alexander, S.H., dan Grace, S.H., karena berdasarkan fakta persidangan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan jual beli atau perantara peredaran narkotika golongan 1  sebagaimana diatur pada Pasal 114 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan tersebut kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Santa Prisno Telaumbanua, S.H., menyatakan banding. "Atas putusan majelis hakim yang memvonis kedua terdakwa masing-masing 5 tahun penjara kita nyatakan banding, itu sudah saya tegaskan tadi dalam persidangan" kata Santa Prisno kepada wartawan usai sidang.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tanjung balai yang menuntut kedua terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Menurut JPU kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena telah melakukan jual beli narkotika jenis sabu dan denda masing masing Rp. 800 juta subsidair masing masing 6 bulan penjara dengan barang bukti sabu seberat 1,17 gram dan satu unit timbangan elektrik dirampas untuk dimusnahkan.

Kedua terdakwa diajukan ke persidangan setelah sebelumnya petugas Satres Narkoba Polres Tanjung balai berhasil menangkap keduanya dari Jalan Beting Semelur Lingkungan VIII Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar pada Jumat 29 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB. 

Saat itu petugas yang menyamar sebagai pembeli memesan sabu seberat 2 gram kepada terdakwa Yuni yang sedang duduk santai. Selanjutnya Yuni menyuruh seorang bocah menemui Ismail (DPO) agar mengambilkan pesanan 2 gram sabu.

Selanjutnya bocah tersebut menemui Ismail dan menyampaikan pesan dari Yuni. Ismail lalu menyuruh terdakwa Aldi untuk menyerahkan pesanan 2 gram sabu kepada Yuni lalu mengambil uang pembelian sabu tersebut. 

Setiba di lokasi, Aldi menemui Yuni dan sebelum barang diserahkan kepada si pembeli, Aldi dengan disaksikan Yuni dan petugas yang menyaru sebagai pembeli menimbang sabu tersebut.

Setelah timbangannya sesuai lalu Aldi dan Yuni meminta uang pembayaran dari petugas dana si petugas pun menyerahkan uang senilai Rp. 800 ribu kepada kedua terdakwa. 

Saat sabu hendak diserahkan petugas bersama rekannya langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa dan diamankan di Polres Tanjung balai. Sementara Ismail sang pemilik barang alias bandar sabu berhasil kabur dan ditetapkan DPO yang hingga kini belum tertangkap. 

Terkait hukuman 5 tahun penjara terhadap Rinaldi Lubis alias Aldi, abang terdakwa Rian Lubis yang diketahui sebagai Ketua Badan Intelijen Masyarakat (BIM) Tanjungbalai selama ini sering  menyuarakan anti Narkoba.

Kepada awak media ketika ditemui, beliau mengaku sudah jenuh mengingatkan adiknya agar menjauhi yang nama narkoba. "Sudah capek mengingatkan, biarlah semoga sadar dia,"ujar Rian pasrah yang bertolak belakang dengan aksi pemberantasan Narkoba yang digaungkan lembaganya selama ini". ujar Rian seakan tertindih batu dengan memendam malu atas perbuatan adiknya. (Yus)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama