Wah Gawat, Komplotan Begal Sekap 10 Pemuda di Tanjung Balai, Ini Warning Buat Kapolres

Tanjung Balai - Sumut, Media SHI News//

Wah gawat, Komplotan begal yang diduga membawa senjata api dan senjata tajam menyekap 10 pemuda di kawasan Ujung Tanjung, Pasiran, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai Sumatera Utara Kamis dinihari, 12 Maret 2026. 
Tiga terduga pelaku berhasil diamankan warga. Peristiwa tersebut sekaligus warning buat Kapolres Tanjungbalai

Para korban yang merupakan warga Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanjungbalai pada Kamis (12/3/2026) malam.

Salah seorang korban, Kevin Sirait, 18 tahun, menceritakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB saat mereka berkumpul di kawasan Ujung Tanjung. 
Tiba-tiba sekitar delapan pria tak dikenal mendatangi mereka.

"Pelaku langsung menodongkan pisau dan samurai. Dua orang lainnya menodongkan pistol ke kening kami," kata Kevin kepada awak media saat membuat laporan di Polres Tanjungbalai.

Menurutnya, para pelaku kemudian merampas telepon genggam dan uang milik korban. Mereka juga meminta tebusan sebesar Rp5 juta agar para korban dilepaskan.

Para korban sempat dibawa menggunakan mobil menuju daerah Sei Nangka hingga sekitar pukul 05.00 WIB.

Sepuluh korban yang disekap antara lain Kevin Sirait (18), Raju (22), Nashruddin (19), Joni Sitorus (18), Rafli (19), Yusuf (19), Chairul Anwar Syahputra, dan M. Aidil. 

Seluruhnya merupakan warga Desa Pertahanan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.

Peristiwa itu terungkap setelah para pelaku bernegosiasi dengan korban untuk mengambil uang tebusan. 

Saat itu Nashruddin bersama tiga pelaku berboncengan menggunakan dua sepeda motor menuju Sei Kepayang untuk mengambil uang sesuai permintaan pelaku.

Dalam perjalanan, Nashruddin melompat dari sepeda motor dan berteriak meminta pertolongan warga.

"Saya langsung melompat dari sepeda motor dan berteriak bahwa saya sedang dibegal," kata Nashruddin.

Warga yang mendengar teriakan tersebut kemudian mengamankan tiga terduga pelaku dan membawanya ke Polsek Sei Kepayang sebelum diserahkan ke Polres Tanjungbalai.

Akibat kejadian itu, para korban kehilangan uang dan tujuh unit telepon genggam. 

Sejumlah korban juga mengalami luka lebam akibat penganiayaan oleh pelaku.

Kedatangan para korban ke Polres Tanjungbalai turut didampingi staf Kantor Kepala Desa Pertahanan, Hamdan Tambunan. 

Ia meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk memastikan jenis senjata api yang digunakan pelaku.

"Korban mengalami trauma. Kami berharap kasus ini segera diungkap tuntas, apalagi tiga pelaku sudah diamankan," kata Hamdan.

Nashruddin resmi melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjungbalai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/73/III/2026/SPKT/RES T.BALAI/POLDA SUMUT tertanggal 12 Maret 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, tiga terduga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial NA, DR, dan RI. 

Ketiganya diduga melanggar Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) mengatur tentang pencurian dengan kekerasan.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri melalui Kepala Seksi Humas Ipda Ruslan belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi. 

Polisi disebut masih memeriksa para korban dan mendalami keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. (Yus)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama