Dumai, Media Supremasi Hukum News//
Polres Dumai melalui Unit Reskrim Polsek Dumai Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu serta ecstasy. Kejadian terjadi pada hari Jumat (06/03/2026) sekitar pukul 20.20 WIB di Jalan Poros, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Dua orang yang menjadi tersangka adalah WJP als JKA (30 tahun) warga Kelurahan Basilam Baru, dan PP alias PTn (43 tahun) warga asal Simalungun, Sumatera Utara.
Dalam penggerebekan tersebut, tim operasional Polsek Dumai Barat menemukan barang bukti berupa 3 paket sedang dan 19 paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor setelah ditimbang ±11,81 gram, serta 3 butir pil ecstasy merk WhatsApp dengan berat kotor 1,48 gram.
Selain itu, juga diamankan barang bukti lain berupa gunting, timbangan elektronik, uang tunai Rp400.000, dua unit handphone (Vivo hitam dan Oppo merah), satu blok plastik bening, dan dua buah plastik klip.
Kronologisnya, tim opsnal telah mendapatkan informasi sejak akhir Februari 2026 mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, pada tanggal 06 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa PP berada di rumahnya.
Tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan, dimana ditemukan tersangka bersama beberapa orang lain sedang menggunakan narkotika. Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan milik mereka. Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengkonsumsi methamphetamine.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat 1 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat 2 huruf (a) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K., S.H saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Dedi Nofarizal S.H.MH menjelaskan, "Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap para pelaku penyalahguna narkotika agar peredaran narkotika di wilayah Dumai dapat ditekan secara maksimal. Kasus ini menjadi bukti bahwa kami serius dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika." Jelasnya.
Kepada seluruh warga masyarakat di kota Dumai apabila mengetahui atau menemukan suatu tindak pidana atau gangguan kamtibmas lainnya agar segera melaporkan melalui layanan 110 atau melapor kekantor Polisi terdekat. (Rels/Ira)
Tags
Hukum & Kriminal

