Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung balai Sumatera Utara menangkap penulis judi toto gelap (togel) inisial UM Senin (16/2/2026)
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 unit Hp Vivo Y12s warna Hitam, uang tunai berjumlah Rp. 443.000 (Empat Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah), buku tulis yang bertuliskan albino College yang berisikan angka-angka pesanan pemain.
Selanjutnya 2 buah buku tafsir mimpi /erek-erek, 1 buah tas sandang merk forever warna hitam yang digunakan untuk menyimpan uang pesanan pemain. 4 buah pulpen merk nevada 923 ST, 1 buah pulpen standart warna hitam dan 24 potongan kartu yang diduga digunakan untuk kupon pemesan.
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres setempat IPDA Ruslan kepada awak media melalui rilisnya Selasa (17/2/2026).
Dikatakannya, hari Senin 16 Februari 2026 sekira pukul 20.55 Wib Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung balai memperoleh informasi bahwa terdapat seorang pria yang melakukan tindak pidana perjudian jenis toto gelap di jalan Sei Silo Lk. III, Kel. Sirantau, Kec. Datuk Bandar.
Berdasarkan informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Tanjung balai AKP Bram Chandra S.H., M.H. memerintahkan tim penyelidik yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Andhika S.P. Hutabarat, S. Kom., M.H. melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Sekira pukul 21.05 Wib, tim melakukan penggerebekan ke lokasi yang dimaksud dan menemukan bahwa seorang pria a.n UM alias Usman sedang menulis pesanan angka - angka tebakan yang diduga merupakan angka tebakan dari perjudian jenis toto gelap (Togel) di sebuah buku.
Kepada petugas, tersangka U mengaku bahwa memang benar sedang melakukan perjudian jenis togel dirumahnya. Tersangka juga mengaku bahwa hasil rekapan angka - angka tsb akan dilaporkan menggunakan aplikasi WhatsApp seorang pria yang bernama B diduga bandar.
Berdasarkan hasil interogasi awal diduga telah terjadi dugaan tindak Pidana Perjudian sebagaimana di maksud dalam Pasal 426 ayat (1) dari KUH Pidana. Ungkap IPDA Ruslan. (Yus)
Tags
Hukum & Kriminal
