Respon Cepat Aduan Call Center 110, Polsek DB Cek Lokasi Balap Liar di Batu 5 dan 7 Tanjung Balai

Tanjung Balai - Sumut, Media SHI News//

Menindak lanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110, personel Polsek Datuk Bandar (DB) Polres Tanjung balai Sumatera Utara bergerak cepat melakukan pengecekan di kawasan Batu 5 dan Batu 7 Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung balai, Sabtu (21/2/2026) pukul 03.00 wib. 

Patroli ini dilakukan menyusul adanya keresahan warga terkait dugaan aksi balap liar yang kerap dilakukan oleh kelompok remaja pada jam-jam tertentu. Kehadiran petugas di lapangan bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap terjaga.

Hal itu disampaikan Kapolsek Datuk Bandar, AKP JH Turnip melalui Kasi Humas Polres Tanjung balai IPDA Ruslan kepada awak media. Dalam rilisnya, Ruslan mengatakan bahwa Kapolsek DB  menyampaikan bahwa setelah dilakukan penyisiran di titik-titik yang dilaporkan, petugas tidak menemukan adanya aktivitas balap liar di lokasi tersebut.

Ruslan mengatakan, Kapolsek DB AKP JH Turnip menerjunkan petugas turun ke lapangan untuk mengecek kebenaran informasi dari masyarakat. Hasil pantauan di Batu 5 dan Batu 7 menunjukkan situasi Kamtibmas dalam keadaan aman dan kondusif. Tidak ditemukan adanya aksi balap liar.

Meski tidak ditemukan pelanggaran, pihak kepolisian tetap memberikan himbauan kepada warga di sekitar lokasi agar tetap waspada dan segera melapor jika melihat tindakan yang mengganggu ketenangan umum.

Langkah responsif tersebut merupakan komitmen Polsek Datuk Bandar dalam mengoptimalkan layanan Call Center 110 sebagai sarana komunikasi cepat antara polisi dan masyarakat demi terciptanya lingkungan yang nyaman bagi seluruh warga Tanjung balai.ungkap IPDA Ruslan. (Yus)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama