Sat Narkoba Polres Tanjung Balai Ungkap Kasus Peredaran 2,9 Kg Kokain, Dua Nelayan Ditangkap

Tanjung balai - Sumut, Media SHI News//

Sat Narkoba Polres Tanjung balai Sumatera Utara ungkap kasus peredaran 2,9 Kg kokain, dua nelayan ditangkap

Hal itu disampaikan Ps Plh Humas Polres Tanjungbalai IPDA Ruslan kepada awak media melalui realis 7 Januari 2026.

Dalam realis tersebut, dijelaskan Personil Satnarkoba Polres Tanjung Balai melakukan penangkapan TH Alias Tahan pekerjaan nelayan pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wib, yang beralamat di Jalan Masjid Lingkungan II Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung balai. 

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis Kokain dengan berat bersih 970,1 (sembilan ratus tujuh puluh koma satu) gram, , 1 (satu) bungkus plastik transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis Kokain dengan berat bersih 1012,3 (seribu dua belas koma tiga) gram, 1 (satu) bungkus plastik transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis Kokain dengan berat bersih 1003,7 (seribu tiga koma tujuh) gram, 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merk Realme Note 50 warna hitam.

Petugas melakukan interogasi, dan didapati informasi bahwa TH  memperoleh bahwa barang narkotika jenis kokain tersebut dari I Alias IL, juga nelayan, petugas melakukan penangkapan dan pengembangan terhadap I Alias IL.

Sekitar pukul 22.15 Wib di Jalan Selat Tanjung Medan Lingkungan V Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung balai. saksi dan rekannya membawa TH dan I Alias IL beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat resnarkoba Polres Tanjung balai untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Berdasarkan hasil Riksa awal BB Narkotika, ket saksi saksi terhadap pelaku di duga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang  Hukum Pidana Subsider Pasal  609 Ayat 1 huruf a Undang –Undang  Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang  Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang – Undang Nomor 1 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. (Humas/Yus)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama