Pengamanan Kebun PTPN IV Menganiaya Seorang Wartawan Online Gnewstv.id Syahdan Saragih Hingga Terluka, Langsung Melapor Ke Polres Tebing Tinggi

Serdang Bedagai - Media SHI News \\

Kronologis peristiwa berawal, ketika seorang Jurnalis Siber online gnewstv.id Syahdan Saragih, warga Dusun IV, Desa Simalas ,Serdang Bedagai, Sumatera Utara di kabarkan sedang melaksanakan tugas Peliputan di areal Daerah Aliran Sungai (DAS) di Afdeling 4 Kebun Monako, PTPN IV Regional I dan Selanjutnya Syahdan diajak ngobrol, minum kopi, oleh Kepala Pengaman Kebun Monako bernama Aminuddin, di kantor Afdeling IV Kebun Monako. 

Sehabis minum kopi, Syahdan pulang berjalan kaki menuju warung di Dusun 1 Kebun Sayur Desa Simalas. Sebelum sampai ke warung tersebut, Komandan securiti (Pandi alias Laklok) dan Ari Fadli, namun  tak disangka, mereka diduga melakukan penganiayaan.

Leher Syahdan (korban) dengan cara  dipiting, dan tangan kiri ditarik ke belakang, oleh dua disinyalir securiti Perusahaan Plat merah tersebut, yang akhirnya Syahdan Saragih merasakan ada pukulan di pelipis kiri. Tubuh Syahdan dibanting sampai terjatuh ke tanah. Syahdan terjerembab dan mengaku tidak dapat memberi perlawanan.

Yang akhirnya Syahdan menjerit minta tolong sehingga para warga di dusun I Kebun Sayur, Desa Simalas berhamburan ingin menyaksikan apa gerangan yang sedang terjadi.

Kemudian Syahdan Saragih ditarik dan di naikan ke sebuah sepeda motor, dengan  diapit pandi alias Laklok dan Ari Fadli menuju kantor Afdeling IV Kebun Monako.

Sesampai di Kantor Afdeling IV, Kebun Gunung monako, Syahdan Saragaih langsung diborgol oleh Kepala Pengaman Kebun bernama Aminuddin dan selanjutnya Syahdan dimasukkan ke sebuah mobil Triton dobel cabin Langsung diangkut  ke Kantor Polsek Sipispis. 

Syahdan menuturkan hal itu kepada awak media siber ini, saat di Polres Tebing Tinggi, ketika membuat laporan Nomor STTPL/B/76/II/2025/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA. dengan telah melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan undang undang tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana di maksud dalam pasal 170 KUHP subsider 351 yang terjadi di jalan Dusun Desa Simalas, Kecamatan Sipispis kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Akibat penganiayaan yang diduga kuat dilakukan  para pengaman Kebun Monako, Syahdan Saragih yang juga wartwan media siber gnewstv.id wilayah sergai Itu, mengalami bengkak dan lembab di pelipis mata kanan, memar di dada kanan dan bengkak di belakang punggung.

Ketika hal ini, coba akan di konfirmasikan kepada Manajer Bumn PTPN IV Regional I, Kebun Gunung monako bernama Mhd Noor Nasution, Via Seluler WhatsApp miliknya di nomor 0812-6430- XXXX, Pada Sabtu, 08/2/2025 sekira pukul 10.40.Wib, sayangnya WhatsApp milik manajer tak berbalas sama sekali.

Sementara Rudianto Purba, Pemimpin Redaksi Gnewstv.id mengecam keras aksi biadab dan brutal dan tak berprikemanusiaan yang telah merampas kemerdekaan orang yang juga Anggota Pers Itu diduga kuat notabenenya dilakukan para pengaman kebun milik Bumn Kebun Gunung Monako Perusahaan Plat merah di Indonesia Itu.

Ia juga menilai arogansi Kepala Pengaman Kebun Monako yang dikabarkan masih menjabat sebagai anggota TNI aktif bernama Aminuddin Itu, tidak pantas pula Sebagai oknum aparat TNI, dengan mengatakan kepada Syahdan dan rekanya saat itu mengatakan bahwa "Saya tidak kenal dengan hukum. Yang saya tau hukum rimba, tembak, mati kubur!" Sebagai mana yang dituturkan dari keterangan Anggota medianya Itu. (Syahdan Saragih - red) 

Dan masih menurut Rudianto Purba, bahwa Kepala Pengamanan Kebun Monako tidak pantas mengatakan demikian kepada anggotanya Itu bernama Syahdan Saragih, yang diangkatnya menjadi wartawan Gnewstv.id, "Ucapan Aminuddin Itu, akan Segera dilaporkan ke Sub Denpom Polisi Militer (CPM) atas tindakannya memborgol wartawan media Gnewstv.id Syahdan Saragih.

Senada hal tersebut Dafidson Rajagukguk SH.MH and Patners yang menjadi kuasa hukum Syahdan Saragih dan Media Siber Gnewstv.id mengatakan, akan melakukan upaya hukum meminta pertanggungjawaban seluruh oknum oknum Kebun Monako baik para centeng (sekuriti), Kepala Pengaman, maupun para asisten atas perbuatan mereka menciderai kliennya. (Gp)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama