Boby - Surya Sah Terpilih Berdasarkan Putusan Sela Dissmissal Yang dibacakan Ketua Majelis Hakim MK

Jakarta - Media SHI News \\

Boby - Surya Sah terpilih berdasarkan Putusan Sela Dissmissal Yang dibacakan Ketua Majelis Hakim MK pada Rabu, 4 Februari 2025 dengan agenda putusan sela dissmissal yaitu :

- Ketua Majelis Hakim Mk. Suhartoyo telah membacakan putusan sela dissmissal tepat jam 12.43 Wib atas perkara 247 Pemohon Edy-Hasan, Termohon KPU Sumut, Pihak Terkait 1 Bawaslu Sumut, Pihak Terkait 2 paslon Bobby-Surya.

- Setelah memperhatikan serta memeriksa berkas perkara, serta melihat bukti yg ada dari pemohon maka dapat majelis hakim dalam Rapat Permusyawaratan Hakim dapat simpulkan bahwa gugatan pemohon tidak memenuhi syarat formil sesuai dengan ketentuan Psl 158 UU.No.10/1016.

- Maka oleh karenanya Majelis hakim menerima seluruh eksepsi dari Termohon, Pihak Terkait 1 dan Pihak Terkait 2 sebagai pertimbangan yuridis Majelis hakim

- Selanjutnya gugatan pemohon dinyatakan Ketua Majelis Hakim mengadili dengan putusan bahwa seluruh gugatan tidak dapat diterima.

- Dengan tidak diterimanya gugatan pemohon maka putusan tersebut sudah inkrah dan mengikat.

- Selanjutnya Bobby-Surya menunggu penetapan KPU Sumut atas Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih serta penjadwalan pelantikan oleh Presiden RI.

- Dengan berakhirnya proses hukum di MK, kami menghimbau mari kita bersatu kembali pasca pesta pilkada sudah selayaknya kita bersatu bersama membangun Sumut berkah, menyatukan persepsi bagaimana Sumut akan jauh lebih baik dari yang sudah ada.

- Kepada bapak Edy Rahmayadi kami ucapkan terimakasih atas pengabdiannya selama 5 tahun utk membangun sumut, semoga dapat bersinergi memberikan kontribusi kepada sumut dimasa yang akan datang. 

Berdasarkan putusan sela Dissmissal yang dibacakan ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo, maka Boby - Surya menunggu penetapan KPU Sumut atas Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih serta penjadwalan pelantikan Presiden RI.

Kuasa Hukum Boby - Surya, Dr. Surya Wahyu Danil Dalimunthe, SH, MH, mengucapkan terima kasih kepada ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo beserta Hakim Hakim lainya yang mana dalam Rapat Permusyawaratan Hakim dalam hal  gugatan Pilkada Gubernur Sumatera Utara  di MK, yang mana pada Rabu 04 Febuari 2025 tepatnya pukul 12.43 WIB, ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan sela Dissmissal  bahwa gugatan pemohon tidak memenuhi syarat formil sesuai dengan ketentuan Psl 158 UU.No.10/1016, Ucap Kuasa Hukum Boby - Surya , Dr. Surya Wahyu Danil Dalimunthe, SH, MH.  ( Gp ).

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama