Pemkot Tanjungbalai Salurkan Bantuan Bagi Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lansia Terlantar Dan Gepeng

Tanjungbalai Sumut, Media SHI News\\

Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai Sumatera Utara salurkan bantuan Sosial Penyediaan Permakanan bagi penyandang Disibilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia (Lansia) terlantar dan gelandang pengemis (Gepeng) dan diserahkan Wali Kota Tanjungbalai H Waris Tholib berupa bantuan sosial Penyediaan Permakanan di Pendopo Rumah Dinas Walikota Selasa, 3/12/2024.

Wali Kota Tanjungbalai, H. Waris Tholib, dalam sambutannya mengatakan bahwa prinsip bantuan tersebut adalah membahagiakan orang lain. 

“Membantu orang lain berarti membahagiakan orang lain, apa lagi yang kita berikan bantuan adalah masyarakat lanjut usia yang terlantar dan penyandang disabilitas terlantar” ucap Wali Kota.

Beliau juga menjelaskan bahwa penerima bantuan hari ini sejumlah 100 orang yang terdiri penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lansia terlantar serta gepeng.

“Mudah-mudahan jika hari ini ibu dan bapak yang menerima bantuan, maka insya Allah besok atau dimasa yang akan datang bapak dan ibu pula yang memberikan bantuan ke orang lain” pungkas Wali Kota.

Di akhir acara Wali Kota Tanjungbalai memberikan secara simbolis kepada beberapa orang penerima bantuan berupa paket yang isinya 10 kg beras, 3 kg kacang ijo dan 3 kilo gula putih. (Yus)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama