Kaban Kesbangpol Deli Serdang Dan FKDM Tinjau Pembangunan Benteng Tanggul Jebol Di Patumbak

Deli Serdang - Lubuk Pakam - Media SHI News \\

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, Drs Zainal Abidin Hutagalung, MAP meninjau pembangunan benteng tanggul jebol pasca banjir, didampingi Saliman selaku Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan Patumbak bersama anggota, Jumat (27 Desember 2024) sekira Pukul 16:00 Wib.Sebelumya, pada 27 Nopember 2024 lalu telah terjadi turun hujan lebat di Kabupaten Deli Serdang. Akibat turunnya hujan lebat, benteng tanggul Perumahan Villa Patumbak Permai dan Puri Marindal Indah, Jalan Pelajar Ujung, Dusun Vl, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak jebol  dan mengakibatkan kebanjiran hingga ketinggian air mencapai atap seng rumah warga.Dengan jebolnya benteng tanggul perumahan tersebut, dan untuk mengatasi kebanjiran, pengembang Perumahan Vila Patumbak Permai dan Puri Marindal Indah membangun kembali benteng tanggul.

Hingga saat ini, pengembang perumahan terus bekerja keras dengan memakai alat berat seperti beko, guna meninggikan benteng tanggul, agar jangan jebol lagi. Sebagian pekerja tampak memasang tembok penahan.Zainal Abidin Hutagalung menyarankan kepada pekerja perumahan membangun benteng tanggul dengan kokoh dan kuat, agar banjir tidak terulang kembali.

Sedangkan Ketua FKDM Kecamatan Patumbak, Saliman mengatakan, pasca jebolnya benteng tanggul membuat perumahan tersebut kebanjiran hingga setinggi atap rumah.

Saat itu, masyarakat dan pemerintah bekerja keras untuk membantu warga hingga membuat dapur umum. Bantuan berupa sembako berdatangan untuk membantu warga.

Untuk mengantisipasi terjadinya benteng tanggul jebol, tembok penahan telah ditinggilkan mencapai 2 meter lebih. Diperkirakan bangunan benteng tanggul perumahan sudah mencapai 70 persen, kata Saliman. (Gp) 

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama