Danramil 02/TL Kofi Morning bersama Insan Pers Kualuh Leidong

Media Supremasihukum.com -LABURA|

Komandan Koramil 02/TL Mayor Inf DW Aritonang S. Sos Cofi Morning bersama seluruh Insan Pers se Kecamatan Kualuh Leidong pada hari Sabtu (24/8/2024) sekira Pukul 09 Wib hingga selesai bertempat di Markas Koramil Jalan Stadion Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten LABURA.

Komandan Koramil Berharap dengan adanya cofi Morning hari ini mempererat silaturahmi dan kerja sama yang baik antara Danramil serta seluruh jajarannya bersama Insan pers. 

Saya juga menyampaikan pesan Bapak Dandim agar kita dapat sama sama saling berkalborasi yang positif dalam arti kata kita saling isi mengisi, dalam arti kata kita tidak saling menjatuhkan lah.

Karena proses Pembangunan inikan tidak seperti membalikkan telapak tangan kita kan perlu berkesinambungan dan kita harus memikirkannya itu, samalah kita memikirkannya itu ucap Komandan. 

Apalagi saya disini berketepatan sebagai Forcopimca dan sebagai Komandan Koramil ,ya karena saya juga sebagai  perpanjangan tangan Pak Dandim, ya saya juga mohon dibantu, dalam arti kata pemberitaan pemberitaan yang berkaitan dengan Koramil, yang positif untuk dapat membantu jalannya pembangunan di kecamatan kita ini. 
Jadi saya berharap kepada rekan rekan Insan Pers ya beritakanlah yang Positif Positif , apabila ada hal hal yang mengganjal Kordinasi kanlah kepada Kami Ucap Komandan mengakhiri. 

Selanjutnya Heri Subekti selaku Ketua Team Insan Pers Kecamatan Kualuh Leidong pada Coffee Morning tersebut mengucapkan terima kasih Kepada Komandan Dandim dan Komandan Koramil atas Partisipasi dan kepeduliannya terhadap Insan Insan Pers Yang ada di Kecamatan Kualuh Leidong, mudah mudahan kedepannya kita tetap bersinergi dalam membantu TNI , TNI adalah kita ,kita adalah bagian dari TNI dan kita akan selalu mendukung kinerja TNI" ucap Heri. 

(Amin Hsb) 

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama