PWRI Dukung Wartawan Melaporkan Pencemaran Nama Baik Mereka

Tanjungbalai Sumut, Media SHI News|

Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Tanjungbalai Sumatera Utara Yusman mendukung wartawan melaporkan PT.Pelindo keranah hukum atas fitnah dan pencemaran nama baik mereka, atas tuduhan menendang pintu kantor PT. Pelindo.

Dikatakan Yusman, sesuai berita yang dilansir dimedia mereka ingin melakukan konfirmasi terkait boarding pas. Konfirmasi kali kedua ini, setelah konfirmasi pertama, dimana GM PT, Pelindo melalui securiti menyuruh wartawan untuk kembali Minggu depannya. 

Janji GM PT Pelindo tersebut ditepati wartawan dan melalukan konfirmasi. Tapi apa, malah seorang karyawan perempuan menghampiri dan mengatakan silahkan beritakan PT. Pelindo, saya siap" Katanya

Kearoganan dan fitnah yang dituduhkan kepada wartawan tersebut patut didukung dilaporkan kepolisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Wartawan bekerja sesuai undang undang no.40 Tahun 1999. ungkap Ketua PWRI. (Tim)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama