Kades Simandulang Terima Kunjungan PPK ORMAWA UMSU

Media supremasihukum.com - LABURA|

Kepala Desa Simandulang Sudarna Admaja Mengadakan Sosialisasi Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK ORMAWA) dengan thema, Laskar Maritim : Optimalisasi Sumber Daya Kemaritiman Dengan Pendekatan Based Developmen Untuk Kampung Maritim Tangguh di Desa Simandulang. 

Sosialisasi Kegiatan PPK ORMAWA Mahasiswa UMSU Medan tersebut  berlangsung pada hari Sabtu (6/7/2024) sekitar Pukul 14.00 wib  sampai Pukul 16.00 wib bertempat di Aula Kantor Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (LABURA).

Acara dimulai dengan Menyanyikan Lagi Indonesia Raya, Menyanyikan Mars PPK ORMAWA, Kata Sambutan dari Ketua Umum HMJ Suci Wulan Safitri, Kata Sambutan Oleh SRCC UMSU Aplahum Fadli Safitri, SP. MP, Kata Sambutan Pimpinan Dekanat FISIP Dr Hj Yurisna Tanjung M. AP, Ketua AMPG Kabupaten LABURA Rimba Bertuah Sitorus SE. MM, Kata Sambutan Kepala Desa Simandulang Bapak Sudarna Admaja dan Kata Sambutan Bupati Labuhan Batu Utara sekaligus Pembukaan Kegiatan PPK ORMAWA yang diwakili Asisten I Bapak H. Marwansyah SH. MAP.
Turut dalam acara sosialisasi :
1. Asisten I Kab. Labura, H. Marwansyah SH, MAP
2. Kadis Sosial, Jon Feri Sembiring, S.STP, MM
3. Kaban BPBD, Arifin, S.Pd, MM
4. KesbangPol, Sukamto, SE, MM
5. Camat Kualuh Leidong di wakili oleh Nojen Pandiangan.
6. Pimpinan Dekanat FISIP, Dr. Hj. Yurisna Tanjung, M.Ap.
7. SRCC UMSU, Aplahum Fadli Siregar, SP. MP.
8. Ketua Bidang Studi FISIP UMSU 
Assoc Prof. Dr. H. Mujahiddin, S.Sos, MSP
9. Ketua AMPG Labura, Rimba Bertuah Sitorus, SE. MM
10. Babinsa, Serda Dodi Arianto Syahputra
11. Babin Potmar, Serda Beny Irawan
12. Babinkamtibmas, iptu YP. Hutagaol
13. Ketua BPD, Dasimin
14. Ketua LPM, Buyung Ismail
15. Perangkat Desa / Kepala Dusun se Desa Simandulang
16. Tokoh Agama
17. Tokoh masyarakat
18. Ibu-ibu PKK 
19. Mahasiswa/Mahasiswi 
20. Karang Taruna
(Amin Hsb) 

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama