Heboh ! Terkait Permasalahan LSD, Siapa Yang Bersalah Dan Bertanggung Jawab

Tanjungbalai Sumut, Media SHI News|

Heboh dan menjadi perbincangan masyarakat Tanjungbalai, elit politik bahkan dikalangan pemerintahan setempat soal permasalahan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang berlokasi di Kecamatan Datuk Bandar Tanjungbalai Sumatera Utara.

Dalam permasalahan tersebut, siapa yang salah dan bertanggung jawab, apakah pengembang/pembeli lahan, apakah masyarakat/warga setempat selaku penjual lahan dan atau Wali Kota/pemerintah selaku otoritas pembuat kebijakan/peraturan.

Coba kita telusuri, pengembang/pembeli lahan adalah pelaku pebisnis. Pebisnis jelas mencari keuntungan dari yang dia peroleh. 

Jual beli antara pebisnis dengan masyarakat/penjual sesuai dengan aturan, salah satunya adanya surat/dokumen keabsahan lahan/tanah tersebut.

Sedangkan masyarakat/penjual, menjual lahan yang dimilikinya berhak kepada siapa dia menjualnya, sepanjang sesuai dengan harga yang disepakati. Masyarakat tersebut menjual lahannya karena kebutuhan ekonomi yang mereka butuhkan, Siapapun tidak dapat menghalangi, itu hak mereka. 

Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai selaku otoritas daerah Tanjungbalai dan pembuat kebijakan/peraturan. Wali Kota Tanjungbalai H Waris Tholib harus bijak dalam mengambil keputusan dengan tidak merugikan pihak terkait. 

Untuk mempertahankan agar lahan tersebut tetap menjadi sawah dilindungi (LSD), Pemerintah Kota harus membeli lahan tersebut dari pebisnis tersebut. Begitu juga bila ada masyarakat yang mau menjual lahan mereka. 

Pebisnis dan Pemerintah tetap bersinergi dan berkolaborasi. Peran serta pebisnis berinvestasi disuatu daerah sangat signifikan untuk memajukan daerah tersebut. Wali Kota harus dapat memberikan kenyamanan bagi pebisnis, sehingga para pebisnis ataupun investor berkeinginan berinvestasi ke Tanjungbalai. (Yus)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama