Media Supremasihukum.com - LABURA|
Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki Dewasa diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Penangkapan Pelaku atas Dasar,Laporan polisi nomor. : LP / B / 09 / I / SPKT / POLSEK KUALUH HILIR
Pelaku bernama IRPANDI Als IRPAN, Lk, 31 tahun, mocok-mocok, jawa, Islam, Dusun Blok VII Desa Pangkalan Lunang Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara
Sedangkan Korban bernama MARIATIK Br. TAMPUBOLON, Lk, 34 tahun, Ibu Rumah Tangga, batak, kristen, Dusun Blok VII Desa Pangkalan Lunang Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara;
Kejadiannya Pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib di Dusun Blok VII Desa Pangkalan Lunang Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Adapun Saksi saksi yaitu
1. ANDI, LK, 34 tahun, Wiraswasta, Islam, Dusun Lingkungan Sei Semburung Kelurahan Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara;
2. AYU WULANDARI, Pr, 20 tahun, Belum Bekerja, Islam, Jl. Simpang III Bondar Kel. Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara;
Barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Kipas angin berwarna putih model Desk Fan 12;
- 1 (satu) buah Jerjak besi jendela
Kapolsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu AKP Ilham Harahap SH. MH, saat di temui Awak Media supremasihukum.com diruang kerjanya membenarkan dan menerangkan Kronologis kejadiannya,
Pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 17.00 wib sewaktu pelapor bersama dengan saksi ANDI dan Sdri AYU WULANDARI tiba di Cafe milik MARIATIK Br. TAMPUBOLON di Dsn Blok VIII Desa Pangkalan Lunang Kec. Kualuh Leidong Kab. Labuhanbatu Utara terkejut melihat barang seperangkat alat musik didalam cafe seperti Ampli, power 12 chanel, Equalizer, Mixer, Mix, Penyaring Suara, Kamera CCTV, 1 (satu) kotak Bir Bintang, 1(satu) kotak Bir Hitam, 1 (satu) Botol Wiskey, 3 (tiga) Botol minuman Mix dan Kipas Angin gantung merk Arashi Ukuran besar dan kecil dan stabil arus listrik merk Sako 5000 VA yang semua barang tersebut sudah tidak ada didalam Cafe milik korban Saudari MARIATIK Br. TAMPUBOLON saat itu.
Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan dirugikan sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hilir di Tanjung Leidong untuk diproses sesuai hukum yang berlaku saat sekarang ini.
Masih dikatakan Kapolsek selanjutnya, Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 04.30 wib mendengar informasi bahwa pelaku pencurian tersebut sedang berada dirumahnya selanjutnya pers unit reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawa ke polsek kualuh hilir guna pemeriksaan lebih lanjut.
(Amin Hsb)
