Pembangunan Jalan Nasional Afulu-Faekhunaa Terkesan Asal Jadi, Menghabiskan Anggaran Kurang Lebih 62.000.000.000 (Enam Puluh Dua Milliar).

Nias, MediaSHI News|

Proses Kegiatan pengaspalan jalan mulai dilakukan, 30 menit sebelum kegiatan pengaspalan jalan, lokasinya sudah di guyur hujan deras sehingga Base jalan basah.

Salah seorang warga Desa laurufadoro (yang tidak mau disebutkan namanya) menemui Mandor lapangan (Saniago) namun tidak direspon baik dan saniago langsung meninggalkan warga tersebut dengan mencari kesibukannya yang lain, kemudian tidak putus semangatnya dari warga tersebut langsung menemui konsultan lapangan, yang ada di lapangan namun sama juga tidak diindahkan Kritikkan warga.

Warga menilai etikad dari kontraktor tidak ada, kita masyarakat berhak mengawasi proses pekerjaan ini, "saya masyarakat bukan tujuan untuk meminta minta uang rokok dan segala macam, namun saya melihat pekerjaan yang mereka lakukan sudah tidak sesuai dengan syarat-syarat pekerjaan pengaspalan jalan.

"Sebelum disebarkan AC (WC) Tentu harus di siram dulu menggunakan Prime Coat, agar nanti merekat, namun saya melihat mereka siram prime Coat itu Base nya masih basah dan jalannya masih belum kering, tentu hal ini membuat umur jalan tidak lama" Katanya. 

Kemudian saya langsung melaporkan sama Pj. Kades Laurufadoro tentang kejadian seperti ini, dan saya kirim di WhatsApp Group semua bukti yang terjadi di lapangan, dan tidak lama kemudian Bapak Pj. Kades mengirimkan hasil chat mereka dengan perwakilan dari kontraktor (Heri)

"Pak Heri, saya mendapat keluhan dari masyarakat atas pekerjaan ruas jalan Afulu-Faekhunaa, Saya Pj. Kades laurufadoro mewakili menyampaikan keluhan masyarakat agar pekerjaan jalan tersebut diutamakan kualitas jalannya agar umur jalan itu sesuai dengan perencanaan" Ujar (Pj. Kades laurufadoro) saat dikonfirmasi. 

"Maaf sebelumnya pak, saya sudah membuat resah warga atas pekerjaan pengaspalan jalan, terpaksa kami lakukan karena Asphalt sudah terlanjur produksi" Ucapnya. 

(Imesari)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama