Empat Rumah Terbakar Dua Dirusak, Dalam Waktu Satu Jam Petugas Damkar Berhasil Memadamkan Api

Tanjungbalai Sumut, Media SHI News|

Empat rumah semi permanen ludes dilalap sijago merah, dua rumah dirusak. Peristiwa tersebut terjadi Selasa 28 Mei 2024 sekira pukul 17.45 wib di jalan Pattimura Lk.III Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai Sumatera Utara. 

Dalam waktu satu jam, api dapat dipadamkan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) kota Tanjungbalai dengan menurunkan enam mobil damkar dan dibantu warga sekitar.

Empat rumah habis terbakar sementara dua rumah terpaksa dirusak untuk menghindari merambatnya api ke rumah warga lainnya. 

Dilokasi kebakaran, petugas pemadam kebakaran Bambang mengatakan enam unit mobil pemadam kebakaran diturunkan untuk membantu memadamkan api, dibantu warga setempat.

“Api berhasil dipadamkan satu jam kemudian dengan dibantu warga," kata Bambang. 

Bambang mengatakan, bahwa yang menjadi kendala yaitu sempitnya jalan atau akses menuju lokasi dan ramainya warga yang menyaksikan kebakaran tersebut. 

“Penyebab kebakaran masih penyelidikan pihak polisi, sedangkan untuk kerugian ditaksirkan ratusan juta rupiah,” ucap Bambang (Yus)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama