Bersama Asri Ludin Tambunan Deli Serdang "SEHAT"

Sumut - Deli Serdang, Media supremasihukum.com|

Majunya dr. Asri Ludin Tambunan Sp.PD, menjadi Balon Bupati Deliserdang, Mendapat responsip dari masyarakat Kabupaten Deli Serdang.

Karena dr. Asri Ludin Tambunan Sp.PD, yang Akrab dipanggil Dengan dr. Aci itu telah terbukti dan teruji kinerjanya, diantaranya saat awal karirnya sebagai Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Drs. H. AMRI TAMBUNAN terletak di Kota Lubuk Pakam, Ibukota Kabupaten Deli Serdang. yang saat ini dapat melayani seluruh masyarakat Deliserdang yang berobat di RSU Pakam tersebut dengan aman dan nyaman.

Dengan mengutamakan pelayanan yang Prima, 3S : Sentuh , Senyum dan Sapa, membuat pasien yang berobat di RSU tersebut jadi lekas sembuh dari penyakit yang di deritanya, Selain itu juga dirinya berhasil memajukan sitem manajemen Pegawai di Rumah sakit tersebut.

Saat ini ketika dirinya menjabat Sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang dr. Aci juga telah merombak kebiasaan kerja buruk menjadi lebih baik dengan cara merubah /Merotasi seluruh Kepala UPT Puskesmas, dan juga merubah struktural dan fungsional yang ada di tubuh Dinas Kesehatan Deli Serdang.

"Dengan menerapkan disiplin bekerja yang bertanggung jawab dan berintegritas tinggi. Sehingga tidak sedikit yang merasakan Imbas dari disiplin cara bekerja yang diterapkan oleh dr. Aci" ucap ketiga masyarakat Deli Serdang.

Besama dr. Asri Ludin Tambunan Sp.PD, Deli Serdang “SEHAT” Bukan hanya Sehat Jasmani Dan Rohani Juga sehat juga Deli Serdang Harus dalam Semua katagori. Termasuk Dalam sebuah pemerintahan diperlukan manajemen atau pengelolaan yang baik terutama dalam bentuk pelayanan publik.

Hal ini dikarenakan semakin kompleks yang diharapkan masyarakat,  Sehingga diperlukan manajemen pelayanan publik sebagai bentuk evaluasi kualitas organisasi pelayanan baik pemerintah Kabupaten maupun sampai tingkat Desa. (Red) 

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama