Bawaslu Pakpak Bharat Umumkan 52 PKD Terpilih Untuk Pilkada 2024

Media supremasihukum.com, Pakpak Bharat|

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pakpak mengumumkan nama-nama terpilih anggota Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) di Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat, Feisal Alfredi Berutu menjelaskan bawaslu pakpak Bharat sudah melakukan Tahapan mulai dari pendaftaran penerimaan calon anggota PKD, penelitian administrasi dan proses tahapan tes wawancara.

"Tes wawancara sebelumnya dilaksanakan bagi calon anggota PKD, berlangsubg di seketariat Panwaslu masing-masing," ungkap Feisal kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).

Selanjutnya 52 orang dinyatakan lolos dan akan menjalani pelantikan dan pembekalan di sekretariat Panwaslu di masing-masing Kecamatan pada Sabtu 1 Juni 2024.

“Jumlah PKD untuk setiap kelurahan dan desa sebanyak satu orang. Tugas PKD, cukup berat karena harus bekerja sepenuh waktu mengawasi setiap tahapan Pilkada serentak 2024,” sebutnya.

Feisal Alfredi Berutu berharap mereka yang lolos sekiranya dapat menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Saya berharap, dari 52 orang PKD yang telah dinyatakan lulus, kedepan dapat menjalankan tugas sebaik mungkin dengan berpedoman pada ketentuan perundangan-ndangan yang berlaku,” harap dia. 

(M.Berutu)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama