KONSULTASI HUKUM GRATIS LEMBAGA BANTUAN HUKUM PEMUDA KARYA NASIONAL (LBH – PKN)


Medan, Media Supremasi Hukum Indonesia News |

Ditengah Pandemi Covid 19 pada hari Kamis, 4 Juni 2020 LBH PKN mengadakan rapat koordinasi membahas permasalahan sulitnya akses bantuan hukum ditengah masyarakat. Tergerak atas permasalahan – permasalahan hukum ditengah masyarakat membuat kami sepakat untuk mendirikan Lembaga Bantuan Hukum ini, pungkas Sunansyah Aulia Rahman Dalimunthe, S.H. selaku Direktur LBH PKN.

LBH PKN merupakan sayap Organisasi Pemuda Karya Nasional yang dibentuk pada 01 Oktober 2019 dan telah terdaftar di Kemenkumham dengan Nomor AHU-0004892.AH.01.04. Tahun 2020 tanggal 12 Maret 2020. LBH PKN khusus ditugaskan Ketua Umum Pemuda Karya Nasional, Mikail T.P Purba, S.H. untuk menangani permasalahan hukum yang dialami masyarakat maupun kader Pemuda Karya Nasional.

Hasil rapat menegaskan  LBH PKN wajib melindungi kepentingan hukum masyarakat dan kader Pemuda Karya Nasional dan memberikan konsultasi hukum gratis pada hari Selasa & Jum’at di sekretariat LBH PKN yang beralamat di Jalan Raya Medan Tj. Garbus Satu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang (Depan Terminal Lubuk Pakam). Dengan dilaksanakan konsultasi hukum ini, diharapkan masyarakat & kader yang mengalami  permasalahan hukum dapat difasilitasi oleh LBH PKN.

Dalam kesempatan yang sama, Arya Agustinus Purba, S.H., selaku Ketua Harian DPP Pemuda Karya Nasional yang turut hadir dalam rapat menghimbau kepada LBH PKN agar mengikuti protokol Pemerintah terkait penanganan Covid 19 dalam memberikan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat dan kader Pemuda Karya Nasional.

Hadir dalam rapat Direktur LBH PKN Sunansyah Aulia Rahman Dalimunthe, S.H., Sekretaris Buha P. Siburian, S.H., Bendahara Voller Sofyan Marpaung, S.H., Ade Imam Prabudi Santoso, S.H., Rolando Marpaung, S.H., M.H., Victor Danny Nainggolan, S.H., Bottor Parlindungan Manalu, S.H., Candra Firman Hutagalung, S.H., Joe Hendri Peranginangin, S.H., Hardian Maulana Putra, S.H., M. Fitra Agung, S.H., Hendra Gunawan, S.H., Victor Agus setiawan Gulo, S.H., Rivaldo Siburian, Andre Gustiranda Manullang. (Tim)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama