MELALUI SPANDUK, BRIPKA RONI AJAK WARGANYA CEGAH PAHAM RADIKALISME

Kuala Behe, Tabloid Supremasi Hukum Indonesia News,

Anggota Polsek Kuala Behe yaitu Ps.Kanit Provos Bripka Roni Riansyah gencar memberikan imbauan kepada warga masyarakat bahaya Paham radikalisme dan Anti Pancasila. Hal tersebut seperti yang dilakukan kepada Masyarakat di Desa Paku Raya Dusun Sejawat, Senin (14/10)

Dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk menolak paham radikalisme,selain itu menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap orang yang belum di kenalnya apalagi di lingkungan sekitarnya.

“Harapan kami agar masyarakat dapat saling membantu dalam pencegahan paham radikalisme dan apabila ada seseorang yang mencurigakan untuk segera menghubungi Bhabinkamtibmas yang berada di masing-masing Desa,” ucap Kanit provost Bripka Roni

Dikesempatan terpisah Kapolsek Kuala Behe Iptu Iwan Gunawan, S.H., berharap kegiatan yang di lakukan anggotanya ini dapat memberikan efek positif bagi warga. Dia ingin tidak ada warga yang terpengaruh radikalisme,khususnya di Desa Paku Raya Dusun Sejawat.

“Harapan dengan adanya kegiatan ini tidak berkembang paham-paham radikal di wilayah Kecamatan Kuala Behe dan di sekitarnya' ujarnya Iptu Iwan.

penulis : HR
Editor/Monitor : 088/063/Red
=====================================================================

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama