MAKNA POLITIK DINASTI PRO DAN KONTRANYA

Oleh : MARZILIS

Sumut, MediaSHI News|

Anggapan adanya dinasti kekuasan dalam satu lingkup keluarga tidak sepenuhnya dapat mencedarai proses demokrasi, sebab secara regulatif tidak ada larangan bagi keluarga kepala negara untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala negara.

Selain itu, proses pemilihan kepala negara tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, meskipun tidak dapat 
dipungkiri bahwa dukungan politik kepala negara tetap menjadi salah satu faktor penentu, selain kapasitas dan visi misi calon kepala negara.

Selain itu, dalam Islam, pemimpin yang baik adalah pemimpin yang memiliki minimal 4 (empat) karakteristik dalam menjalankan kepemimpinannya diantaranya (1) Siddiq (jujur), Siddiq adalah orang yang jujur, istiqamah yang selalu dan konsisten dengan apa yang dia yakini, untuk dilaksanakan dan menghindari hal-hal yang dilarang. (2) Tabligh (penyampai) atau kemampuan berkomunikasi dan bernegosiasi; (3) Amanah, seorang pemimpin harus dapat bertanggungjawab dalam menjalankan tugasnya; (4) Fathanah (cerdas), seorang pemimpin harus memiliki kecerdasan dalam mengembangkan visi dan misinya, serta memiliki strategi dan melaksanakannya.

Meskipun tidak ada dalil dan contoh yang pernah dipraktikkan oleh Rasulullah yang melarang politik dinasti, tetapi prinsip-prinsip dasar tentang kriteria pemimpin telah ditegaskan dan dapat dijadikan sebagai rujukan dalam memilih pemimpin.

Sepanjang prinsip-prinsip tersebut telah dipenuhi, maka siapapun berhak mencalonkan diri sebagai pemimpin dan tidak dapat dibatasi hanya karena memiliki hubungan kekerabatan dengan pemimpin yang sedang menjabat.

Al-Quran sebagai sumber utama hukum Islam tidak mengatur secara spesifik tentang tipe, corak maupun sistem pemerintahan, dan praktik kepemimpinan oleh Rasulullah juga tidak menentukan secara tegas sistem pemerintahan.

Bahkan sejarah politik Islam pasca kepemimpinan Rasulullah dan para khulafaurrasidin, tercatat pernah menggunakan politik dinasti yaitu pada masa pemerintahan Bani Ummayah dan Bani Abbasiyah.

Islam hanya menegaskan beberapa prinsip-prinsip dasar kepemimpinan seperti siddiq, tabligh, amanah, dan fathanah.

"MAKNA DINASTI POLITIK  DARI SUDUT PANDANG NEGATIF"

Meskipun dinasti politik sering diasosiasikan dengan monarki atau sistem kekuasaan diwariskan berdasarkan garis keturunan, hal ini juga terjadi di negara demokrasi, seperti di Indonesia, bahkan juga di Amerika Serikat (AS) yang merupakan negara demokrasi mapan.

Beberapa studi menyebutkan bahwa justru dinasti politik ini adalah konsekuensi dari praktik demokrasi itu sendiri.

Sebab, dalam prinsip demokrasi ada prinsip persamaan hak, sehingga semua warga negara, entah itu anak presiden maupun anak dari rakyat kelas menengah ke bawah, memiliki kesempatan yang sama.

Politik dinasti dapat diartikan sebagai sebuah kekuasaan politik  yang dijalankan oleh sekelompok orang yang masih terkait dalam hubungan keluarga.

Dinasti politik lebih indenik dengan kerajaan. sebab kekuasaan akan diwariskan secara turun temurun dari ayah kepada anak.

Agar kekuasaan akan tetap berada di lingkaran keluarga. Apa Yang terjadi seandainya Negara Atau Daeah Menggunakan Politik Dinasti.

Menurut Dosen ilmu politik Fisipol UGM, A.G.N. Ari Dwipayana, Tren politik kekerabatan itu sebagai gejala neopatrimonialistik.

Benihnya sudah lama berakar secara tradisional. Yakni berupa sistem patrimonial, yang mengutamakan regenerasi politik berdasarkan ikatan genealogis, ketimbang merit system, dalam menimbang prestasi.

Menurutnya lagi, kini disebut neopatrimonial, karena ada unsur patrimonial lama, tapi dengan strategi baru. "Dulu pewarisan ditunjuk langsung, sekarang lewat jalur politik prosedural."
Anak atau keluarga para elite masuk institusi yang disiapkan, yaitu partai politik. Oleh karena itu, patrimonialistik ini terselubung oleh jalur prosedural 
Dinasti politik harus dilarang dengan tegas, karena jika makin maraknya praktek ini di berbagai pilkada dan pemilu legislatif, maka proses rekrutmen dan kaderisasi di partai politik tidak berjalan atau macet.

Jika kuasa para dinasti di sejumlah daerah bertambah besar, maka akan kian marak korupsi sumber daya alam dan lingkungan, kebocoran sumber-sumber pendapatan daerah, serta penyalahgunaan APBD dan APBN. (AG Paulus, Purwokerto)

Hal-Hal Yang Mengakibatkan Munculnya Dinasti Politik Adalah :
Adanya keinginan Dalam diri atau pun keluarga untuk memegang kekuasaan. 
Adanya kelompok terorganisir karena kesepakatan dan kebersamaan Dalam kelompok sehingga terbentuklah penguasa kelompok dan pengikut kelompok.

Adanya kolaborasi antara penguasa dan Pengusaha untuk mengabungkan kekuatan modal dengan kekuatan Politisi.
Adanya Pembagian tugas antara kekuasaan politik dengan kekuasaaan Modal Sehingga Mengakibatkan terjadinya KORUPSI

Akibat Dari Politik Dinasti ini maka banyak pemimpin lokal menjadi politisi yang mempunyai pengaruh. 

Sehingga semua keluarga termasuk anak dan istri berbondong-bondong untuk dapat terlibat dalam system pemerintahan. 

Menurut Zulkieflimansyah 
Dampak Negatif Apabila Politik Dinasti Diteruskan Menjadikan partai sebagai mesin politik semata yang pada gilirannya menyumbat fungsi ideal partai sehingga tak ada target lain kecuali kekuasaan.
Dalam posisi ini, rekruitmen partai lebih didasarkan pada popularitas dan kekayaan caleg untuk meraih kemenangan. 

Disini kemudian muncul calon instan dari kalangan selebriti, pengusaha, “darah hijau” atau politik dinasti yang tidak melalui proses kaderisasi.

Sebagai konsekuensi logis dari gejala pertama, tertutupnya kesempatan masyarakat yang merupakan kader handal dan berkualitas.

Sirkulasi kekuasaan hanya berputar di lingkungan elit dan pengusaha semata sehingga sangat potensial terjadinya negosiasi dan penyusunan konspirasi kepentingan dalam menjalankan tugas kenegaraan.

Sulitnya mewujudkan cita-cita demokrasi karena tidak terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih (clean and good governance).

Fungsi kontrol kekuasaan melemah dan tidak berjalan efektif sehingga kemungkinan terjadinya penyimpangan kekuasaan seperti korupsi, kolusi dan nepotisme.

Dengan Politik Dinasti membuat orang yang tidak kompeten memiliki kekuasaan. Tapi hal sebaliknya pun bisa terjadi, dimana orang yang kompeten menjadi tidak dipakai karena alasan bukan keluarga.

Di samping itu, cita-cita kenegaraan menjadi tidak terealisasikan karena pemimpin atau pejabat negara tidak mempunyai kapabilitas dalam menjalankan tugas. (M7)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama