Kasus begal yang terjadi di Tanjung Balai Sumatera Utara beberapa waktu lalu telah menjadi perhatian publik. Betapa tidak, dalam kasus ini, salah seorang korban, Kevin Sirait (18 tahun), mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB saat mereka berkumpul di kawasan Ujung Tanjung. Dan Tiba-tiba sekitar delapan pria tak dikenal mendatangi mereka.
“Pelaku langsung menodongkan pisau dan samurai. Dua orang lainnya menodongkan pistol ke kening kami,” kata Kevin saat membuat laporan di Polres Tanjung balai.
Pandangan Ronald M Siahaan disampaikannya kepada awak media melalui rilisnya Kamis (19/3/2026), Ronald seorang praktisi hukum dan peneliti serta Akademisi Untag 45 di Sunter Jakarta Utara 2016, telah menyampaikan pendapat hukumnya atas kasus ini. Menurutnya, para pelaku dapat dikenakan Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa hak.
"Bahwa bilamana unsur-unsur terpenuhi atau terbukti, maka kami selaku praktisi hukum dapat disimpulkan terdapat kesalahan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Pelaku," terang Ronald M Siahaan.
Ronald M Siahaan juga menjelaskan bahwa para pelaku telah melakukan perbuatan yang menimbulkan keadaan atau akibat yang dilarang oleh hukum pidana dan dilakukan dengan mampu bertanggung jawab, sehingga dapat diterapkan atau dijatuhkan kepada Para Pelaku.
"Kesalahan atau kelalaian dari Para Pelaku atas tanpa hak memiliki senjata api dan senjata tajam tersebut 'ADA', sehingga perbuatan mereka dapat dikenakan Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951," tambah Ronald M Siahaan.
Ronald M Siahaan juga menekankan bahwa menguasai senjata api dan senjata tajam tanpa hak dapat diartikan sebagai kedudukan berkuasa atau seseorang yang menguasai sesuatu kebendaan, baik dengan sendiri maupun dengan perantara orang lain dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan itu.
"Menguasai dapat diartikan sebagai kedudukan berkuasa atau seseorang yang menguasai sesuatu kebendaan, baik dengan sendiri maupun dengan perantara orang lain dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan itu," ungkap Ronald M Siahaan.
Dalam kasus ini, keterangan para Saksi yang ada dilokasi dan saksi yang melihat langsung kejadian telah menyatakan bahwa senjata api dan sajam tersebut miliknya adanya Para Pelaku.
"Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi yang ada dilokasi dan saksi yang melihat langsung kejadian telah menyatakan 'Senjata Api dan Sajam tersebut pemiliknya adanya Para Pelaku'," tambah Ronald M Siahaan.
Ronald M Siahaan juga menambahkan bahwa para pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 20 tahun untuk kepemilikan senjata api tanpa hak dan maksimal 10 tahun untuk kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
"Dengan demikian, kami menyimpulkan bahwa Para Pelaku telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana" pungkas Ronald M Siahaan. (Yus)
Tags
Hukum
