PELALAWAN - Media SHI News//
Polda Riau diminta untuk menangkap pemilik kayu olahan berupa papan yang diduga kuat hasil perambahan liar di Desa Lubuk Terap, kawasan hutan Kecamatan Kerumutan,Kabupaten Pelalawan.
Untuk diketahui, bahwa pada hari Senin, 10 Februari 2025, WhatsApp salah satu awak menerima kiriman video dan foto terkait dugaan kayu olahan berupa papan tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi.
Salah seorang masyarakat setempat berinisial EJA, meminta kepada awak media untuk melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum di Polda Riau.
“Mohon pimpinan kasus ini dilaporkan ke Polda Riau, karena LSM dan masyarakat menemukan satu truk mobil bermuatan kayu olahan diduga kuat illegal. Sudah saya kirim video dan fotonya ke WhatsApp pimpinan. Mohon pemilik kayu olahan dugaan illegal tersebut ditangkap, karena kayu olahan berupa papan tidak dilengkapi dengan dokumen resmi” ungkap salah seorang masyarakat kepada kepada awak mediaSelanjutnya, awak media mengirimkan WhatsApp video dan foto mobil pengangkut kayu olahan dugaan illegal tersebut kepada sejumlah petinggi aparat penegak hukum di Polda Riau.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini di lapangan, Senin (10/2/2025), bahwa Ketua Aliansi Penyelamat Lingkungan Hidup (APLH) Kabupaten Pelalawan, Amri, menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya kayu hasil illegal logging di Kabupaten Pelalawan, Riau. Senin (10/2/2025).
Mendapat informasi tersebut, Amri langsung turun ke lokasi tempat penumpukan kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan.
Dalam perjalanan pulang, Amri melihat satu unit mobil truk yang bagian bak atasnya ditutupi terpal biru di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Bandar Petalangan.
Amri kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga sampai di Desa Dudangan, Kecamatan Pangkalan Kuras. Disana, truk tersebut berhenti dan parkir di halaman masjid.
Ketika mobil tersebut berhenti dan parkir di dalam halaman masjid, Amri pun mendekati kendaraan dan berbicara dengan sopir. Dalam percakapan itu, terungkap bahwa di dalam truk terdapat seorang oknum Aparat yang mengawal pengangkutan kayu tersebut dari Kecamatan Kerumutan menuju arah Pangkalan Kerinci.
Sopir dan oknum aparat itu mengakui bahwa kayu yang mereka bawa berasal dari Kerumutan dengan muatan sekitar enam ton, yang disebut milik seseorang bernama Ali.
Namun, tidak ditemukan adanya surat jalan atau izin pengangkutan kayu dari oknum aparat tersebut bahkan sempat berkomunikasi dengan Ketua APLH dan meminta agar masalah ini diselesaikan secara damai. Namun, Amri menegaskan bahwa pihaknya hanya memastikan informasi yang diterima dari masyarakat dan akan melaporkannya kepada pihak berwenang.
Masyarakat dan pengurus LSM setempat berharap kepada Kapolda Riau untuk melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dugaan illegal logging ini dinilai akan menimbulkan dampak serius terhadap kerusakan lingkungan, yang menjadi salah satu penyebab banjir di Kabupaten Pelalawan.
Banjir tersebut telah berdampak pada perkebunan, jalan raya, kawasan permukiman warga, serta sejumlah fasilitas pendidikan dan pemerintahan” harap Ketua Aliansi Penyelamat Lingkungan Hidup (APLH) Kabupaten Pelalawan, (Tim)