Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Sumatera Utara Agung Nugraha dan Andi Sinuraya menolak pledoi penasehat hukum terdakwa dan/ atau terdakwa dan tetap pada tuntutan JPU dalam kasus perkara Tipikor terdakwa Margaretha Octavia Gultom
Hal tersebut disampaikan Kasi Intel / Humas Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Andi Sitepu melalui relis berita kepada awak media Kamis (6)12/2024)
Dikatakannya, sidang digelar di Pengadilan Negeri Medan dan dibuka Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin SH. MH dan dihadiri Panitera, terdakwa, penasehat hukum terdakwa, JPU Agung Nugraha dan Andi Sinuraya.
Terdakwa Margaretha Octavia Gultom dalam kasus tipikor menyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang dilanjutkan pada hari kamis tanggal 14 November 2024 dengan agenda mendengar putusan dari Majelis Hakim Perkara Tipikor Terdakwa Margaretha Octavia Gultom. (Yus)
Tags
Derap Hukum