Satgas TMMD
ke-106 Kodim 0204/DS bekerjasama dengan Polsek Sipispis untuk memberikan
penyuluhan hukum kepada warga Desa Baja Dolok dan sipispis Kampung, Kecamatan
Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.
Masyarakat
memiliki hak dan juga rasa tanggung jawab dalam upaya untuk melakukan
pencegahan dan juga pemberantasan dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Hal itu dikatakan Kapolsek Sipispis Iptu Beringin Jaya pada penyuluhan hukum
Satgas TMMD ke-106 Kodim 0204/DS kepada warga Desa sipispis Kampung dan Baja
Dolok.
Peran serta
masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan dalam penyalahgunaan dan
peredaran narkoba, ujar Kapolsek, diatur dalam UU No. 35 tahun 2009 pasal 104
dan 105. Ucap kapolsek. Dengan adanya penyuluhan hukum ini merupakan salah satu
program sasaran non fisik TMMD ke-106 Kodim 0204/DS. "Untuk memaksimalkan
Kinerja Program Pemerintah.
Begitu juga dengan sasaran
Kamtibmas, Pentingnya Keamanan dan ketertiban dalam masyarakat merupakan
keinginan masyarakat itu sendiri, seringnya terjadi tindak kriminal, Pencurian,
dan kekerasan membuat masyarakat resah, oleh sebab itu Tim Satgas TMMD juga
turut serta memprakarsai giat Kamtibmas dikalangan Masyarakat dengan menggelar
penyuluhan-penyuluhan pada masyarakat. (GP/Ans)
=====================================================================