- Ketua Majelis Hakim Mk. Suhartoyo telah membacakan putusan sela dissmissal tepat jam 12.43 Wib atas perkara 247 Pemohon Edy-Hasan, Termohon KPU Sumut, Pihak Terkait 1 Bawaslu Sumut, Pihak Terkait 2 paslon Bobby-Surya.
- Setelah memperhatikan serta memeriksa berkas perkara, serta melihat bukti yg ada dari pemohon maka dapat majelis hakim dalam Rapat Permusyawaratan Hakim dapat simpulkan bahwa gugatan pemohon tidak memenuhi syarat formil sesuai dengan ketentuan Psl 158 UU.No.10/1016..
- Maka oleh karenanya Majelis hakim menerima seluruh eksepsi dari Termohon, Pihak Terkait 1 dan Pihak Terkait 2 sebagai pertimbangan yuridis Majelis hakim
- Selanjutnya gugatan pemohon dinyatakan Ketua Majelis Hakim mengadili dengan putusan bahwa seluruh gugatan tidak dapat diterima.
- Dengan tidak diterimanya gugatan pemohon maka putusan tersebut sudah inkrah dan mengikat.
- Selanjutnya Bobby-Surya menunggu penetapan KPU Sumut atas Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih serta penjadwalan pelantikan oleh Presiden RI.
- Dengan berakhirnya proses hukum di MK, kami menghimbau mari kita bersatu kembali pasca pesta pilkada sudah selayaknya kita bersatu bersama membangun Sumut berkah, menyatukan persepsi bagaimana Sumut akan jauh lebih baik dari yang sudah ada.
- Kepada bapak Edy Rahmayadi kami ucapkan terimakasih atas pengabdiannya selama 5 tahun utk membangun sumut, semoga dapat bersinergi memberikan kontribusi kepada sumut dimasa yang akan datang. (Gp)