Bawaslu Pakpak Bharat Buka Pendaftaran PKD Membuka selama 4 (Empat) Hari Dimulai Dari Tanggal 18 Mei 2024 Sampai Dengan 21 Mei 2024

Media Supremasihukum.com, Pakpak Bharat|

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pakpak Bharat membuk pendaftaran calon anggota Panwaslu Keluran/Desa untuk pemilihan serentak Tahun 2024 yang akan digelar 27 November 2024.

Dilihat media ini dalam pengumuman pendaftaran PKD dengan nomor Nomor : 001/KP.01.00/POKJA/SU-18/05/2024, ditandatangani kelompok kerja pembentukan PKD Bawaslu Pakpak Bharat, Ketua Faisal Alfredi Berutu dan Sekretaris Jopan Saraan.

Untuk penerimaan pendaftaran para peserta pelamar PKD ini, Bawaslu Pakpak Bharat membuka selama 4 (Empat) hari, dimulai dari tanggal 18 Mei 2024 sampai dengan 21 Mei 2024.

Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat (https://pakpakbharat.bawaslu.go.id), Media Sosial, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat Jln. Banurea Batang-batangna No. 7-8 Salak.

Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat Jln. Banurea Batang-batangna No.7-8 Salak. Atau dapat juga disampaikan secara online melalui alamat email sdmorg.datinfo.pakpakbharat@gmail.com.

(M.Berutu)

SUPREMASI HUKUM NEWS

Supremasi Hukum adalah upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama